DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BOGOR
MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN HEWAN DAN DAGING KURBAN
IDUL ADHA 1446 H / 2025
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban sebagai upaya menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat mengkonsumsi daging kurban. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pelayanan kesehatan hewan serta pengawasan produk asal hewan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
1. Pemeriksaan Hewan pada Lapak Penjualan Hewan Kurbana
Kbupaten Bogor sebagai salah satu daerah tujuan penjualan hewan ternak akan mengalami peningkatan permintaan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam rangka memastikan hewan yang dijual memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor melaksanakan pengawasan hewan kurban pada lapak penjual hewan kurban di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lapak di Kabupaten Bogor dapat dilaporkan terdapat total 550 titik lokasi penjualan ternak dengan jumlah ternak yang dijual sejumlah 51.215 ekor yang terdiri atas Ternak Sapi (21.433 ekor), Kerbau (65 ekor), Domba (22.628 ekor), Kambing (9.714 ekor). Ternak yang dijual berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.
Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan ternak yang tidak sehat sejumlah 205 ekor dengan rincian sakit PMK (63 ekor), Orf (43 ekor), Scabies (77 ekor), Diare (17 ekor), Pink Eye (4 ekor), dan Luka Transportasi (1 ekor). Sebagai tindak lanjut atas temuan penyakit hewan pada ternak yang dijual di lapak kurban, Dinas Perikanan dan Peternakan melakukan tindakan berupa pengobatan pada ternak sakit dan menyarankan agar ternak yang sakit untuk tidak dijual kepada masyarakat kepada para pedagang agar hewan yang dijual merupakan ternak sehat sehingga sesuai dengan syarat hewan yang dikurbankan.
Gambar 1 , pemeriksaan hewan pada lapak penjualan hewan qurban
Pemeriksaan ante mortem merupakan pemeriksaan pada hewan sebelum dilakukan penyembelihan yang bertujuan untuk memastikan hewan yang disembelih adalah hewan yang sehat. Pemeriksaan ante mortem dilakukan pada H-1 (5 Juni 2025) dan hari H (6 Juni 2025). Pemeriksaan ante mortem pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh tim Dinas dan Mahasiswa SKHB IPB berjumlah 100 orang.
Gambar 2. Acara Pelepasan Petugas Pemeriksa Hewan KurbanGambar 3. Pemeriksaan Ante Mortem
3. Pemeriksaan Post Mortem
Pemeriksaan post mortem dilaksanakan pada daging dan jeroan hasil penyembelihan hewan ternak. Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan post mortem adalah menjamin produk hasil kurban aman, sehat, utuh, dan halal.
Hasil pemeriksaan post mortem yang dapat dilaporkan adalah terdapat 1.276 titik pemeriksaan (DKM, Pondok Pesantren, Yayasan, Sekolahan, Perkantoran, Perorangan). Pemeriksaan dilakukan pada daging dan organ dalam ternak. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan temuan cacing hati (40 ekor) dan kelainan paru (8 ekor). Pada temuan cacing hati dilakukan pengafkiran pada hati yang terinfeksi oleh cacing, begitupun halnya dengan paru-paru yang tidak normal juga dilakukan pengafkiran.
Pelaksanaan rangkaian kegiatan pengawasan hewan dan daging kurban yang merupakan agenda tahunan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat Kabupaten Bogor sebagai konsumennya. Semoga pada pelaksanaan kegiatan kedepannya dapat menjadi semakin baik dan berkurangnya temuan penyakit hewan sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Gambar 4. Pemeriksaan Post Mortem
Sumber : Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Bogor
Lentera news.com
Posting Komentar